Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tersangka Pembunuh Prajurit TNI-AD Diserahkan ke Jaksa

Kisar Rajagukguk
23/11/2021 08:05
Tersangka Pembunuh Prajurit TNI-AD Diserahkan ke Jaksa
Ilustrasi: Ivan Victor Dethan, tersangka pembunuh serma TNI AD diserahkan ke Kejari Kota Depok untuk disidangkan, Selasa (23/11/2021)(dok.Ant)

PENYIDIK Polres Metropolitan Kota Depok menyerahkan tersangka Ivan Victor Dethan, pembunuh Prajurit TNI-AD dan penikam warga sipil serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan tersangka Ivan Victor Dethan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok untuk 20 hari ke depan.

"Dalam waktu dekat, kami akan melimpakhan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok," kata Kuncoro, Selasa (23/11).

Sri Kuncoro menegaskan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan atas kasus tersangka Ivan Victor. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/2021.

"Saya sudah tunjuk tiga JPU untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok, " tukasnya.

Viktor akan didakwa dengan jeratan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Prajurit TNI-AD Sersan Mayor Yordan Lopo melerai dua kelompok warga yang bertikai di Jalan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (22/9). Naas, Sersan Yordan malah ditikam tersangka dan meninggal dunia tak lama kemudian.

Selain Yordan, seorang warga sipil, Adam juga mengalami luka tusuk senjata tajam dalam insiden itu. Nyawa Adam terselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. (OL-13)

Baca Juga: BINDA DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Sasar Pelajar dan Masyarakat Umum



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya