Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.
"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki di kantornya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Hengki mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk memburu eksekutor begal pegawai Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu. Kemudian, Satgas menangkap lima orang pelaku yang dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan sabu. Salah satu pelaku yang diamankan mengaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Polisi kemudian membawa empat pelaku ke tempat rehabilitasi, karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.
Lalu, Hengki mengatakan Kepas mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur terkait rehabilitasi tersebut.
Baca juga : Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.
Hengki mengatakan anggotanya kemudian diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Ia mengatakan uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.
"Anggota Satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.
Kepas kemudian mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.
Kepas dipersangkakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (OL-7)
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved