Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.
"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki di kantornya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Hengki mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk memburu eksekutor begal pegawai Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu. Kemudian, Satgas menangkap lima orang pelaku yang dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan sabu. Salah satu pelaku yang diamankan mengaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Polisi kemudian membawa empat pelaku ke tempat rehabilitasi, karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.
Lalu, Hengki mengatakan Kepas mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur terkait rehabilitasi tersebut.
Baca juga : Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.
Hengki mengatakan anggotanya kemudian diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Ia mengatakan uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.
"Anggota Satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.
Kepas kemudian mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.
Kepas dipersangkakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (OL-7)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu memeras sejumlah SKPD dengan modus ancaman laporan hukum. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved