Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Begini Modus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Ketua LSM Tamperak 

Rahmatul Fajri
22/11/2021 22:20
Begini Modus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Ketua LSM Tamperak 
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi(MI/Pius Erlangga)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba. 

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki di kantornya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11). 

Hengki mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk memburu eksekutor begal pegawai Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu. Kemudian, Satgas menangkap lima orang pelaku yang dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan sabu. Salah satu pelaku yang diamankan mengaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas. 

Polisi kemudian membawa empat pelaku ke tempat rehabilitasi, karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti. 

Lalu, Hengki mengatakan Kepas mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur terkait rehabilitasi tersebut. 

Baca juga : Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap 

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia. 

Hengki mengatakan anggotanya kemudian diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Ia mengatakan uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi. 

"Anggota Satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia. 

Kepas kemudian mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. 

"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki. 

Kepas dipersangkakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya