Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap 

Rahmatul Fajri
22/11/2021 21:30
Diduga Peras Polisi, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap 
Ilustrasi penangkapan oleh polisi(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KP terkait dugaan pemerasan terhadap polisi. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di sekretariatnya kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11) sore. 

"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Milyar," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (22/11). 

Hengki menuturkan KP tak hanya sekali beraksi. Ia mengatakan KP meresahkan pejabat di instansi pemerintahan dengan melakukan pemerasan. 

Baca juga : 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang di peras oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," jelas Hengki. 

Hengki mengatakan KP dipersangkakan dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE. 

Lebih lanjut, Hengki mengatakan penangkapan KP menjadi efek jera bagi LSM lain yang mencoba memeras polisi. Ia mengatakan jika ada polisi yang melanggar kode etik profesi, maka ia meminta masyarakat melapor ke Divisi Propam Polri agar dapat diproses sesuai aturan. 

"Buat LSM lain kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam. Jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan TNI-Polri maupun intansi lain. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke Propam," ujar Hengky. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya