Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Resor Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KP terkait dugaan pemerasan terhadap polisi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di sekretariatnya kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11) sore.
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Milyar," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (22/11).
Hengki menuturkan KP tak hanya sekali beraksi. Ia mengatakan KP meresahkan pejabat di instansi pemerintahan dengan melakukan pemerasan.
Baca juga : 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang di peras oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," jelas Hengki.
Hengki mengatakan KP dipersangkakan dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penangkapan KP menjadi efek jera bagi LSM lain yang mencoba memeras polisi. Ia mengatakan jika ada polisi yang melanggar kode etik profesi, maka ia meminta masyarakat melapor ke Divisi Propam Polri agar dapat diproses sesuai aturan.
"Buat LSM lain kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam. Jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan TNI-Polri maupun intansi lain. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke Propam," ujar Hengky. (OL-7)
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi LSM yang didanai oleh pihak asing guna mengadu domba bangsa Indonesia.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuding adanya serangan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kebijakan hilirisasi yang dijalankan Indonesia.
Kritis tidak sama dengan memecah belah. Sering kali, menurut Luluk, tuduhan memecah persatuan muncul hanya karena ada pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Jika seluruh elemen bangsa bersatu, maka persoalan-persoalan tersebut bisa diatasi bersama.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan rakyat Indonesia untuk tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan, apalagi perpecahan itu dipicu oleh pengaruh kekuatan asing.
Sinergi lintas organisasi penting untuk memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved