Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDUA tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Senin (22/11).
"Kedua tersangka notaris hingga sekarang ini tidak hadir," papar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Media Indonesia, Senin (22/11).
Padahal, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya tertunda. Hal itu lantaran kedua tersangka mangkir pada panggilan perdananya.
Dari pantauan, kedua tersangka dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini batang hidung kedua tersangka masih belum kelihatan.
Petrus menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Keduanya tidak memenuhi panggilan, dan telah melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat," papar Petrus.
Baca juga: Aset BLBI Senilai Rp492 Miliar akan Diserahkan ke 7 Kementerian dan Pemkot Bogor
"Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," terangnya.
Petrus hingga kini belum bisa memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya.
"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (OL-4)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved