Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEDUA tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Senin (22/11).
"Kedua tersangka notaris hingga sekarang ini tidak hadir," papar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Media Indonesia, Senin (22/11).
Padahal, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya tertunda. Hal itu lantaran kedua tersangka mangkir pada panggilan perdananya.
Dari pantauan, kedua tersangka dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini batang hidung kedua tersangka masih belum kelihatan.
Petrus menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Keduanya tidak memenuhi panggilan, dan telah melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat," papar Petrus.
Baca juga: Aset BLBI Senilai Rp492 Miliar akan Diserahkan ke 7 Kementerian dan Pemkot Bogor
"Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," terangnya.
Petrus hingga kini belum bisa memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya.
"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (OL-4)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved