Senin 22 November 2021, 17:57 WIB

2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan

Antara
Ilustrasi

 

KEDUA tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Senin (22/11).

"Kedua tersangka notaris hingga sekarang ini tidak hadir," papar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Media Indonesia, Senin (22/11).

Padahal, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya tertunda. Hal itu lantaran kedua tersangka mangkir pada panggilan perdananya.

Dari pantauan, kedua tersangka dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini batang hidung kedua tersangka masih belum kelihatan.

Petrus menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Keduanya tidak memenuhi panggilan, dan telah melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.

"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat," papar Petrus.

Baca juga: Aset BLBI Senilai Rp492 Miliar akan Diserahkan ke 7 Kementerian dan Pemkot Bogor

"Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," terangnya.

Petrus hingga kini belum bisa  memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya.

"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (OL-4)

Baca Juga

Metro TV

Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:09 WIB
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan...
MI/ANDRI WIDIYANTO

Ribuan Pengemis dan Manusia Gerobak Terjaring Sejak Februari

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:47 WIB
Sebanyak 1.631 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama Februari dan...
DOK.PRI

Aditya Siap Wakili Partai NasDem Memajukan Kota Tangsel

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:12 WIB
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar  nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya