SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menyerahkan aset eks BLBI senilai Rp492 miliar kepada tujuh kementerian/lembaga dan Pemkot Bogor. Aset-aset tersebut akan diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/11).
Menurut Mahfud, penyerahan aset tersebut akan dilakukan pada Kamis, 25 November 2021. Selain Pemkot Bogor, tujuh kementerian/lembaga yang mendapat aset eks BLBI itu Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Bayar Rp150 Miliar dari total Rp517,7 Miliar
Mahfud mengatakan salah satu aset seluas seluas 1.107 meter persegi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang akan diserahkan ke Kemenag bakal digunakan untuk program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal. Program itu diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat," imbuhnya.
Mahfud menambahkan pemerintah juga akan segera melelang aset properti seluas 37.779 meter persegi yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas. Aset tersebut berada di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci Tangerang.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dan memastikan bahwa aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," ujarnya.(OL-4)