SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bakn Indonesia atau Satgas BLBI kembali menerima pembayaran. Obligor Sjamsul Nursalim mencicil sebagian utangnya sebesar Rp150 miliar.
"Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Sjamsul Nursalim menjadi salah satu obligor BLBI. Namanya memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,7 miliar. Selain dari Sjamsul, Satgas BLBI juga menerima penyerahan lagi tanah seluas 100 hektare di Mihanasa, Sulawesi Utara, dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Baca juga: Marak Mafia Tanah, Masyarakat Harus Pahami Prosedural Agraria
"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajibannya," kata Menko Polhukam itu.
Mahfud mengumumkan Satgas BLBI juga melayangkan somasi kepada dua obligor yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Pasalnya, keduanya dianggap belum kooperatif dalam memenuhi kewajibannya. Satgas berencana mengambil langkah hukum jika keduanya tak mengindahkan peringatan tersebut.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," ucap Mahfud.(OL-4)