SATPOL PP Jakarta Selatan akan membongkar kafe di Kemang Utara, Jakarta Selatan pekan ini. Lantaran kafe tersebut dibangun di atas saluran air yang melanggar aturan bangunan.
“Ya rencananya pekan ini (dibongkar,” kata Kasatpol PP Jaksel, Ujang Harmawan saat dihubungi, Senin (22/11).
Dengan akan dibongkarnya bangunan tersebut maka dipastikan kafe tersebut melanggar aturan bangunan. Pasalnya, bangunan-bangunan itu bukan hanya menjadi penyebab banjir, melainkan juga melanggar aturan.
Hal ini sempat juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Pemkot Depok Pastikan Besaran UMK Tahun 2022 Naik
“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk kafe harus memenuhi ketentuan yang ada ya. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya,” kata Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa (16/11) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, aturan mengenai bangunan itu pasti ada ketentuan dan mekanismen, serta Standar Opersional Prosedur (SOP). Sehingga menurutnya wajib berlandaskan aturan ini. Termasuk salah satunya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas air.
“Sesuai aturan yang berlaku diatur semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku ya. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” tegasnya. (OL-4)