Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Depok Pastikan Besaran UMK Tahun 2022 Naik

Kisar Rajagukguk
22/11/2021 09:30
Pemkot Depok Pastikan Besaran UMK Tahun 2022 Naik
Alun-alun Kota Depok, Jawa Barat(Mi/Kisar Rajagukguk)

DINAS Tenaga Kerja Kota Depok belum mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Depok tahun 2022. Hal itu karena belum keluarnya keputusan Wali Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, tahun 2022 mendatang, UMK di Kota Depok dipastikan naik dan tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

"Nanti ya, saya infokan kalau rekomendasinya sudah ditandatangan Pak Wali, " katanya dihubungi Senin (22/11).

Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK.

"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada hari ini Senin 22 November 2021," ujarnya

Thamrin mengatakan, satu di antara sejumlah pertimbangan usulan kenaikan UMK ini adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Sebelum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pertimbangan usulan kenaikan UMK, Thamrin berujar pihaknya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin ini kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," pungkasnya.

Untuk informasi, saat ini UMK di Kota Depok sebesar Rp 4.339.514, setelah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.202.105.

Sebelum menentukan besaran UMK untuk Kota Depok tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mengadakan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja. (OL-13)

Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31 Ribu jadi Rp1 ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya