Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Dalami Keterlibatan Notaris Hingga BPN di Kasus Tanah Nirina Zubir

Hilda Julaika
19/11/2021 14:55
Polisi Dalami Keterlibatan Notaris Hingga BPN di Kasus Tanah Nirina Zubir
Ilustrasi(FOTO ANTARA/Yusran Uccang)


POLDA Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Termasuk dengan melakukan pendalaman pihak-pihak lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Pendalaman bahkan dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seperti BPN, seperti itu yang masih kita dalami juga,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Jumat (19/11).

Lebih rinci ia menjelaskan, dalam mafia tanah terdiri dari beberapa kategori dan pihak yang terlibat. Kategori yang pertama adalah melibatkan pelaku-pelaku yang dapat melakukan penyimpangana adalah pejabat. Contohnya adalah seorang notaris

Kemudian, yang kedua pihak siapa yang mendanai dan pendananya dari siapa. Sehingga bisa menjawab pertanyaan apakah Riri dan suaminya sebagai tersangka yang melakukan pendanaan. Kemudian, bisa juga ada pihak-pihak lain yang berperan sebagai buyer di atas Riri.

Baca juga: Warga Ruko Seribu Cengkareng Adukan Fasum/Fasos ke Anies Baswedan

Ketiga itu adalah pihak-pihak internal, misalnya dari BPN sendiri.

Oleh karena itu, kepolisian masih mendalami setiap aliran dana yang terkadi dan akan dilakukan analisis. Kemudian nanti akan merangkainya dari temuan-temuan yang ada. Dengan upaya bersama untuk mengembalikan hak korban.

“Namun, ini masih tetap dalam pendalaman kita untuk proses pengembangan apakah akan mengembang dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan, kata Petrus, merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.

"Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya. Petrus mengemukakan bahwa Riri merupakan otak di balik perampasan aset tanah ibunda Nirina.

"Iya kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," terang Petrus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya