Kronologi Aset Tanah Nirina Zubir Dirampas Asisten Rumah Tangga

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/11/2021 15:49
Kronologi Aset Tanah Nirina Zubir Dirampas Asisten Rumah Tangga
Nirina Zubir.(MI/Rommy Pujianto.)

POLDA Metro Jaya membeberkan kronologi awal aset tanah ibunda dari artis Nirina Zubir dirampas oleh asisten rumah tangga ibunya bernama Riri Khasmita. Pasalnya, Riri dimintai tolong oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, guna mengurus enam surat tanahnya yang dianggap hilang.

Kasubdit Harda Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menyebut bahwa dalam kasus aset tanah ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka. "Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan. Korbannya Mbak Nirina Zubir. Kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," tutur Petrus, Rabu (17/11).

Petrus menuturkan bahwa Nirina merupakan salah satu yang tercatat sebagai pemilik sertifikat hak milik dari enam aset tanah ibunya tersebut. Selain Nirina, sebagian aset tanah ibunya tersebut dimiliki saudaranya yang bernama Fadlan. "Selebihnya nama ibunya. Jadi total ada enam (aset tanah)," ujarnya.

Kemudian, lanjut Petrus, sertifikat itu dipegang oleh Riri yang merupakan pengasuh atau orang kepercayaan ibunya. Tanpa tedeng aling-aling, Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya

Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. "Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya.

Karena itu, Petrus mengemukakan bahwa Riri merupakan otak di balik perampasan aset tanah ibunda Nirina. "Iya kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," terang Petrus.

Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan, kata Petrus, merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.

Baca juga: Menteri ATR Sebut Aduan Konflik Agraria ke Presiden Biasanya Ditunggangi

Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021. Dalam perkembangannya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari total enam aset yang dimiliki, dua di antaranya sudah dijual karena berupa tanah kosong. Empat lainnya diagunkan ke bank oleh Riri Khasmita. Petrus menuturkan polisi sudah memblokir surat tanah tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya