Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Metro Jaya membeberkan kronologi awal aset tanah ibunda dari artis Nirina Zubir dirampas oleh asisten rumah tangga ibunya bernama Riri Khasmita. Pasalnya, Riri dimintai tolong oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir, guna mengurus enam surat tanahnya yang dianggap hilang.
Kasubdit Harda Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi menyebut bahwa dalam kasus aset tanah ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka. "Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan. Korbannya Mbak Nirina Zubir. Kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," tutur Petrus, Rabu (17/11).
Petrus menuturkan bahwa Nirina merupakan salah satu yang tercatat sebagai pemilik sertifikat hak milik dari enam aset tanah ibunya tersebut. Selain Nirina, sebagian aset tanah ibunya tersebut dimiliki saudaranya yang bernama Fadlan. "Selebihnya nama ibunya. Jadi total ada enam (aset tanah)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Petrus, sertifikat itu dipegang oleh Riri yang merupakan pengasuh atau orang kepercayaan ibunya. Tanpa tedeng aling-aling, Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya
Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. "Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya.
Karena itu, Petrus mengemukakan bahwa Riri merupakan otak di balik perampasan aset tanah ibunda Nirina. "Iya kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," terang Petrus.
Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan, kata Petrus, merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.
Baca juga: Menteri ATR Sebut Aduan Konflik Agraria ke Presiden Biasanya Ditunggangi
Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021. Dalam perkembangannya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari total enam aset yang dimiliki, dua di antaranya sudah dijual karena berupa tanah kosong. Empat lainnya diagunkan ke bank oleh Riri Khasmita. Petrus menuturkan polisi sudah memblokir surat tanah tersebut. (OL-14)
Kepolisian masih menyelidiki kematian diplomat Kementerian Luar Negeri di kostnya. Polisi mengungkap bahwa istri korban tiga kali meminta penjaga kos untuk mengecek kamar suaminya.
Tampak dalam kamera tersembunyi itu, penjaga indekos memakai sarung dan menenteng kemeja putih garis-garis di pundak kirinya sambil memegang telepon genggam.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23:25.50 WIB dengan seluruh kancing kemeja dibuka.
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved