Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunya Jadi Jaminan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/11/2021 14:00
Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunya Jadi Jaminan
Nia Daniaty (tengah) bersama anaknya Olivia Nathania (kanan) dan menantunya.(Instagram)

TERSANGKA penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania ajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sang ibunda, Nia Daniaty jadi jaminan penahanan Olivia Nathania.

"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi (Olivia Nathania) gak melarikan diri," ujar kuada hukum Olivia, Susanti, Jumat (12/11).

Adapun penyidik Polda Metro Jaya menahan Olivia selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai Kamis (11/11) malam.

Olivia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca juga: Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram

Susanti mengemukakan, usai kliennya ditahan, pihaknya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya sudah diajukan semalam. Jadi kita sudah persiapkan tadi malam kita sudah persiapkan. Jadi tadi malam itu begitu ditahan kita sudah masukan penangguhan penahanan," paparnya.

"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidk yang tentukan itu," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penipuan CPNS Olivia Nathania resmi ditahan pihak kepolisian, Kamis (11/11).

Dari pantauan Media Indonesia, Olivia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20:19 WIB.

Ia keluar menggunakan baju tahanan menuju Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karena sebelumnya mengaku sempat tidak enak badan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Olivia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya (20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Tubagus, ketika dihubungi, Kamis (11/11). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya