Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Dinas Lingkungan Hidup DKI : Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Utama Pencemaran Udara Ibu Kota 

Selamat Saragih,
11/11/2021 17:55
Dinas Lingkungan Hidup DKI : Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Utama Pencemaran Udara Ibu Kota 
Kendaraan bermotor terjebak macet di Jakarta(MI/Susanto)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Ibu Kota. Temuan masalah utama tersebut didapat dari hasil inventarisasi sumber pencemaran udara tahun 2020 dengan data 2018 dengan konsumsi bahan bakar di sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya. 

"Dari penelitian tersebut sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci harus diatasi guna meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata juru bicara Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta, Kamis (11/11). 

Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen. 

"Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10 dan PM2,5," ujar Yogi. 

Penelitian tersebut dilakukan di tiga lokasi yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, Gelora Bung Karno. 

Baca juga : Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Minol Ilegal

Kesimpulannya, baik musim kemarau atau musim hujan sumber utama PM2,5 adalah dari emisi kendaraan bermotor. 

Temuan tersebut kini menjadi dasar program pengurangan polusi udara di Jakarta dengan memperluas jaringan transportasi publik dan memperbaiki akses pejalan kaki. 

"Namun kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," ujar Yogi. 

Uji emisi disebut mampu mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya