Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Minol Ilegal

Hilda Julaika
11/11/2021 14:43
Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Minol Ilegal
Ilustrasi minuman keras.(MI/PIUS ERLANGGA )

SATPOL PP DKI Jakarta menggelar Operasi Pengawasan dan Penertiban penjualan minuman beralkohol (Minol) ilegal pada Rabu (10/1). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan tempat usaha tanpa ijin yang menjual, menyimpan maupun mendistribusikan minol tersebut di masyarakat.

Kegiatan operasi ini dilakukan dengan monitoring dan pengecekan di 3 tempat usaha terpisah di kawasan Jakarta Utara yaitu di daerah Jalan raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Lagoa dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok.

Baca juga: Jakarta Masuk 50 Kota Besar Terbaik Penanganan Covid-19

"Dari hasil pengecekan administrasi dan perizinan di lokasi terdapat 144 botol minuman yang diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti terjadinyan pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan resminya, Kamis (11/11).

Selain itu, para pengelola tempat usaha tersebut juga diminta untuk tetap bertanggung jawab pada ketentuan untuk terwujudnya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum. 

"Satpol PP juga akan terus mengawasi peredaran Minol secara ketat berdasarkan pemantauan lapangan maupun pelaporan masyarakat," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya