Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 silam. Hal itu berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021.
Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya menyiapkan strategi agar terus menekan angka pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada waktu mendatang.
“Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah, Propam Polri menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri,” ucap Sambo, Selasa (2/11).
Baca juga: Penyidik Sita Barang Bukti Tambahan usai Geledah Markas Menwa UNS
Sambo membeberkan upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota seperti, upaya pre-emptive berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem/knowledge/experience.
Sementara upaya preventive berupa, perhatian dari pimpinan, SOP dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi pimpinan, dan sistem pengambilan keputusan.
Adapun data menyebutkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap reskrim menurun 0,9% pada 2020, dan menurun 85,7% pada 2021.
Kemudian, dumas terhadap lantas menurun 18,75% pada 2020, dan menurun 52,6% pada 2021. Sedangkan dumas pelanggaran lainnya meningkat 29,5% pada 2020, dan menurun 71,8% pada 2021.
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal. Divisi Propam Polri telah bekerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Akademisi. Berupa perkuat komunikasi, koordinasi kegiatan, kolaborasi kegiatan terpadu, dan pelayanan terintegrasi. “Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal."
Sambo menjelaskan penguatan fungsi pengawasan oleh Div Propam Polri akan melalui penataan regulasi di lingkungan Propam Polri, peningkatan pelayanan pengaduan terintegrasi dan berbasis TIK, serta penguatan keberadaan fungsi propam pada tempat rawan pelanggaran.
Kemudian, kata Sambo, peningkatan kegiatan operasi bersih, optimaliasi program whistle blowing system (WBS), patroli siber propam, percepatan penanganan kasus menonjol, penguatan sistem pengendalian berbasis TIK, penataan sarana-prasarana pendukung, dan peningkatan kompetensi SDM fungsi propam (pelatihan akreditor & pemeriksa).
“Aplikasi Propam Presisi sebagai media pengaduan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sistem pengawasan dalam genggaman,” pungkas Sambo. (J-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved