Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Uji Emisi Diberlakukan di DKI, Tak Lulus Kendaraan Anda Ditilang

Putri Anisa Yuliani
26/10/2021 11:35
Uji Emisi Diberlakukan di DKI, Tak Lulus Kendaraan Anda Ditilang
Petugas sosialisasikan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta. Mulai hari ini aturan tersebut diberlaku(Ant/Risyal Hidayat)

SANKSI tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Senin (26/10). Penerapan yang sempat terkendala akibat pandemi covid-19 ini digalakkan lagi sebagai bagian langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep, Selasa (26/10) dalam sosialisasi sanksi tilang dan uji emisi di Pulogadung, Jakarta Timur.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Asep, sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. “Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Kegiatan hari ini, ungkap Asep, merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menambahkan, secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

“Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep. (OL-13)

Baca Juga: PMJ Sebut Rachel Vennya Sudah Diperiksa Terkait Mobil Nopol RFS



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya