Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi: Utang Rp1 Juta di Pinjol Ilegal Membengkak jadi Rp50 Juta

Zaenal arifin
22/10/2021 20:10
Polisi: Utang Rp1 Juta di Pinjol Ilegal Membengkak jadi Rp50 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PINJAMAN online (Pinjol) ilegal, disinyalir sebagai penyebab peminjam atau nasabah mengalami gangguan jiwa bahkan kematian. Pasalnya, cara penagihan dari perusahaan pinjol ilegal itu yang dinilai tidak mengedepankan sopan santun.

"Pinjaman online ilegal ini berakibat sangat terasa oleh masyarakat, bahkan berujung stres dan kematian, pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berkali-kali lipat atau sangat besar dari dana pinjamannya.

"Seperti kemarin ada pinjaman Rp2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai, bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," papar Yusri.

Hal itu diketahui berdasarkan pengungkapan dari lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dan sudah ditahan. Dari 13 tersangka itu, merupakan penagih pinjaman hingga pemimpin perusahaan.

Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan.

"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya