Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PINJAMAN online (Pinjol) ilegal, disinyalir sebagai penyebab peminjam atau nasabah mengalami gangguan jiwa bahkan kematian. Pasalnya, cara penagihan dari perusahaan pinjol ilegal itu yang dinilai tidak mengedepankan sopan santun.
"Pinjaman online ilegal ini berakibat sangat terasa oleh masyarakat, bahkan berujung stres dan kematian, pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berkali-kali lipat atau sangat besar dari dana pinjamannya.
"Seperti kemarin ada pinjaman Rp2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai, bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," papar Yusri.
Hal itu diketahui berdasarkan pengungkapan dari lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dan sudah ditahan. Dari 13 tersangka itu, merupakan penagih pinjaman hingga pemimpin perusahaan.
Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri. (Medcom.id/OL-4)
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Pelaku terbagi tim pantau & eksekutor. Cek detailnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved