Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas

Emir Chairullah
22/10/2021 15:01
Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas
Menkopolhukam Mahfud MD(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bakal menindak tegas pelaku teror terhadap masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Masyarakat yang merasa diteror diminta untuk melapor ke aparat kepolisian apabila teror oleh perusahaan pinjol ilegal tersebut.

“Pemerintah akan menindak tegas terhadap pelaku tindakan ilegal terkait pinjaman online ilegal. Siapa yang masih diteror segera lapor,” tegas Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Mahfud menyebutkan, hingga kini pihaknya masih mendapatkan laporan adanya teror setelah pernyataan pemerintah terkait pinjol ilegal ini. Bahkan, ungkap Mahfud, dirinya mendengar ada laporan yang menyebutkan seorang meninggal akibat pinjol ilegal, namun keluarganya tetap diteror. “Sudah banyak sekali laporan yang diterima,” jelasnya.

Baca juga: Menkopolhukam: Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar

Mahfud menegaskan, secara keperdataan, pinjol ilegal ini tidak memenuhi persyaratan baik dari sisi obyektif maupun subyektif. Sementara dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. "Kita juga bisa menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 27, 29, dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengungkapkan, hingga kini sudah ada 13 kasus dengan 57 tersangka yang ditangani kepolisian. Sementara kasus-kasusnya ditangani Bareskrim, Polda Metro, Jabar, Kalbar, dan Jateng.

“Kami dari jajaran kepolisian akan memberikan respon cepat terhadap keluhan masyarakat apabila ada tindakan mengganggu secara fisik dan psikis terhadap korban pinjol ilegal ini,” tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya