Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA aktivis dan akademisi mendapat teror dari orang-orang tidak dikenal. Profesor Zainal Arifin Mochtar, misalnya, diteror melalui telepon dari nomor tak dikenal. Dalam akun Instagramnya @zainalarifinmochtar, Dosen Universitas Gadjah Mada itu diteror oleh nomor tidak dikenal +62 838 17941429. Peneror mengaku dari Polresta Yogyakarta dan memintanya segera menghadap dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika tidak segera menghadap, pihaknya akan segera melakukan penangkapan. Peneran film Dirty Vote ini pun mengaku sudah kedua kalinya mendapat teror dengan gaya serupa.
"Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut kerja," ungkap dia.
Teror juga dialami oleh aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik. Rumah pria yang menjabat Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia ini mendapat kiriman bangkai ayam pada Selasa, 30 Desember 2025.
Di kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas dengan pesan yag ditulis dengan huruf kapital, "Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu, mulutmu harimaumu.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang tergolong sebagai kekerasan psikis. Menurutnya, tindakan teror semacam ini secara nyata bertujuan membungkam kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.
King menjelaskan bahwa pengiriman bangkai ayam tidak dapat dipandang sebagai ekspresi biasa atau lelucon. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut mengandung unsur ancaman, pemaksaan, dan intimidasi yang diarahkan untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang agar menghentikan aktivitas kritik di ruang publik.
“Ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Teror dan intimidasi terhadap aktivis merupakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi,” ujar King saat dihubungi Sabtu malam (31/12).
Ia menambahkan, perbuatan intimidatif semacam ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan teror juga berpotensi dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila berkaitan dengan sarana komunikasi atau penyebaran ancaman melalui media digital.
Dalam konteks HAM, King menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari segala bentuk teror dan intimidasi. Pembiaran terhadap tindakan semacam ini, menurutnya, justru akan melemahkan supremasi hukum dan menciptakan preseden berbahaya berupa impunitas.
“Perlindungan hukum oleh negara itu bersifat wajib, terutama bagi korban intimidasi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menciptakan ruang aman bagi pelaku teror dan merusak sendi-sendi negara hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dan serius dari aparat penegak hukum. Proses penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Menurut King, intimidasi terhadap aktivis merupakan bentuk nyata pembungkaman ruang kebebasan publik. Jika tidak ditindak tegas, praktik tersebut berpotensi mematikan sikap kritis masyarakat yang justru menjadi fondasi utama demokrasi.
“Teror dan ancaman seperti ini adalah bentuk kekerasan psikis dan pembungkaman kebebasan sipil. Jika negara gagal hadir, dampaknya jangka panjang dan dapat merusak demokrasi serta mencederai komitmen konstitusional dalam melindungi HAM,” tutup dia. (H-2)
Pakar UGM Prof. Bayu Dwi Apri Nugroho memperingatkan ancaman Godzilla El Nino terhadap produksi padi dan jagung serta pentingnya mitigasi bagi petani.
BMKG memprediksi, sebagian besar wilayah Indonesia pada tahun ini akan mengalami musim kemarau lebih awal dan lebih panjang dari biasanya. Kondisi itu membuat potensi karhutla meningkat.
PULUHAN ekor paus pilot, Senin (9/3) lalu yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Mbadokai, Desa Deranitan dan Desa Fuafuni, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
LONGSORNYA gunungan sampah di TPST Bantargebang yang mengewaskan 7 orang pada 8 Maret lalu menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekedar isu lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved