Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan polisi menangkap 19 tersangka dalam kasus tersebut dan satu tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
"Satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Krisno menjelaskan para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan teh hijau. Polisi menduga paket sabu itu diproduksi di salah satu wilayah di Myanmar.
Krisno membeberkan kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Di kasus pertama, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,4 kilogram.
Baca juga : Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
Lalu, pada kasus kedua diungkap di tempat yang sama pada 28 September 2021. Polisi menciduk empat orang pelaku, yakni WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kardus yang berisi 29 bungkus sabu dengan berat 29 kg.
Kemudian pada kasus ketiga, polisi mengungkap penyelundupan barang haram di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September 2021. Polisi menyita sabu seberat 20,4 kilogram dan menciduk SN, PHS, NA dan DIS. Nama terakhir merupakan tersangka yang ditembak mati polisi karena berusaha kabur.
Terakhir, kasus keempat dibongkar pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni. Tersangka di kasus ini berinisial L alias Y alias N dan AN alias N. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dibungkus teh hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal subsider yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(OL-7)
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved