Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan polisi menangkap 19 tersangka dalam kasus tersebut dan satu tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
"Satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Krisno menjelaskan para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan teh hijau. Polisi menduga paket sabu itu diproduksi di salah satu wilayah di Myanmar.
Krisno membeberkan kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Di kasus pertama, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,4 kilogram.
Baca juga : Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
Lalu, pada kasus kedua diungkap di tempat yang sama pada 28 September 2021. Polisi menciduk empat orang pelaku, yakni WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kardus yang berisi 29 bungkus sabu dengan berat 29 kg.
Kemudian pada kasus ketiga, polisi mengungkap penyelundupan barang haram di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September 2021. Polisi menyita sabu seberat 20,4 kilogram dan menciduk SN, PHS, NA dan DIS. Nama terakhir merupakan tersangka yang ditembak mati polisi karena berusaha kabur.
Terakhir, kasus keempat dibongkar pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni. Tersangka di kasus ini berinisial L alias Y alias N dan AN alias N. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dibungkus teh hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal subsider yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(OL-7)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved