Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan polisi menangkap 19 tersangka dalam kasus tersebut dan satu tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
"Satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Krisno menjelaskan para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan teh hijau. Polisi menduga paket sabu itu diproduksi di salah satu wilayah di Myanmar.
Krisno membeberkan kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Di kasus pertama, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,4 kilogram.
Baca juga : Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
Lalu, pada kasus kedua diungkap di tempat yang sama pada 28 September 2021. Polisi menciduk empat orang pelaku, yakni WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kardus yang berisi 29 bungkus sabu dengan berat 29 kg.
Kemudian pada kasus ketiga, polisi mengungkap penyelundupan barang haram di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September 2021. Polisi menyita sabu seberat 20,4 kilogram dan menciduk SN, PHS, NA dan DIS. Nama terakhir merupakan tersangka yang ditembak mati polisi karena berusaha kabur.
Terakhir, kasus keempat dibongkar pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni. Tersangka di kasus ini berinisial L alias Y alias N dan AN alias N. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dibungkus teh hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal subsider yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(OL-7)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved