Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan polisi menangkap 19 tersangka dalam kasus tersebut dan satu tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
"Satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Krisno menjelaskan para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan teh hijau. Polisi menduga paket sabu itu diproduksi di salah satu wilayah di Myanmar.
Krisno membeberkan kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Di kasus pertama, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,4 kilogram.
Baca juga : Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
Lalu, pada kasus kedua diungkap di tempat yang sama pada 28 September 2021. Polisi menciduk empat orang pelaku, yakni WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kardus yang berisi 29 bungkus sabu dengan berat 29 kg.
Kemudian pada kasus ketiga, polisi mengungkap penyelundupan barang haram di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September 2021. Polisi menyita sabu seberat 20,4 kilogram dan menciduk SN, PHS, NA dan DIS. Nama terakhir merupakan tersangka yang ditembak mati polisi karena berusaha kabur.
Terakhir, kasus keempat dibongkar pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni. Tersangka di kasus ini berinisial L alias Y alias N dan AN alias N. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dibungkus teh hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal subsider yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(OL-7)
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved