Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Turun ke Level 2, Anies Minta Warga DKI Tetap Waspada

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/10/2021 15:59
PPKM Turun ke Level 2, Anies Minta Warga DKI Tetap Waspada
Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9).(Antara/Dhemas Reviyanto.)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 2. Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Meski PPKM di DKI turun, Gubernur DKI Jakarta menegaskan agar warganya untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan tetap waspada. "Saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," papar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/10). 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi korona minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama yakni dosis lengkap (hingga 2 dosis). 

Itu terkecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

Baca juga: Ratusan Ribu Anggota Tertipu Investasi Mark AI, Korban Laporkan ke Polda Metro

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 sebagai berikut. 

1. Sektor nonesensial. 

Diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor esensial.

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. 

Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Untuk huruf (b) dan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Perhotelan nonpenanganan karantina.

Untuk huruf (d) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: 

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

- Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). 

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

- hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

- 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

- makan karyawan tidak bersamaan. 

3. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

4. Sektor kritikal. Ini mencakup kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya