Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 2. Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Meski PPKM di DKI turun, Gubernur DKI Jakarta menegaskan agar warganya untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan tetap waspada. "Saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," papar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/10).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi korona minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama yakni dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Itu terkecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Ratusan Ribu Anggota Tertipu Investasi Mark AI, Korban Laporkan ke Polda Metro
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 sebagai berikut.
1. Sektor nonesensial.
Diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Sektor esensial.
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Untuk huruf (b) dan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Perhotelan nonpenanganan karantina.
Untuk huruf (d) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
- 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
- makan karyawan tidak bersamaan.
3. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Sektor kritikal. Ini mencakup kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). (OL-14)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Jebolnya tanggul baswedan membuat permukiman warga di sekitar Jati Padang, Pasar Minggu, mengalami banjir hingga mencapai 1 meter.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penerapan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak akan mengganggu pelayanan publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved