Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kini Anak-anak Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
19/10/2021 11:45
Kini Anak-anak  Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta
Level PPKM di DKI Jakarta turun ke dua dan diperbolehkan tempat wisata/pusat perbelanjaan dikunjungi anak-anak.(MI/M Irfan)

LEVEL PPKM di Jakarta telah turun ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021.

Dalam Inmendagri itu tertulis bahwa di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh mengunjungi tempat wisata.

Inmendagri tersebut menyebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Setiap pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orangtua.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip oleh Media Indonesia, Selasa (19/10).

Kemudian, terdapat penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga boleh mengunjungi bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 2. Setiap pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Kapasitas maksima l 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Untuk pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-13)

Baca Juga: Status PPKM DKI Jakarta Turun ke Level Dua

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya