Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
LEVEL PPKM di Jakarta telah turun ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri itu tertulis bahwa di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh mengunjungi tempat wisata.
Inmendagri tersebut menyebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Setiap pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orangtua.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip oleh Media Indonesia, Selasa (19/10).
Kemudian, terdapat penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga boleh mengunjungi bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 2. Setiap pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Kapasitas maksima l 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Untuk pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-13)
Baca Juga: Status PPKM DKI Jakarta Turun ke Level Dua
Bima Arya mendorong pematangan konsep Green Island Nusa Penida yang harus terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.
Peran guru BK dan kepala sekolah sangat krusial dalam membantu siswa menentukan arah studi serta karier masa depan mereka.
Pelni Hadir pada Pameran Pariwisata Bangga Berwisata di Indonesia
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
INSTITUT Pariwisata (IP) Trisakti menyelenggarakan kegiatan International Guest Lecture dengan menghadirkan Ketua Otorita Administratif Khusus Oe-cusse Ambeno.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama organisasi profesi dan akademisi menyoroti mutasi dan pemberhentian empat dokter spesialis anak yang dinilai tidak berdasar.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai termasuk janji mengatasi banjir dan macet.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat ada 90 RT dan enam ruas jalan di Jakarta terendam banjir dampak tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah Ibu Kota dan sekitarnya
Banjir di Jakarta Barat dipicu oleh curah hujan ekstrem serta luapan Kali Angke dan Kali Pesanggrahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved