Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup 1 Pekan dan Denda Rp50 juta

Putri Anisa Yuliani
18/10/2021 12:57
Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup 1 Pekan dan Denda Rp50 juta
Salah satu gerai Holywings(Dok IG Holywings)

SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bersama aparat Polri dan TNI menemukan pelanggaran PPKM level 3 di kafe Holywings. Kali ini, pelanggaran dilakukan oleh kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.

Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (16/10) lalu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kafe tersebut melanggar batas jam operasional karena beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Selain itu, kafe itu juga tidak menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung 50%.

"Dari Kota Jaksel sudah dikenakan sanksi, oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam kemudian dikenakan (denda) Rp50 juta. Jadi Holywings itu karena pelanggaran melewati jumlah kapasitas," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Baca juga: Polisi Gerebek Holywings Gatsu Karena Langgar PPKM Level 3

Arifin menambahkan sanksi berat tersebut diberikan karena ternyata pelanggaran yang ditemukan tersebut bukan yang pertama kali. Kafe Holywings Tebet sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran serupa.

"Sebelumnya sudah pernah sekali, pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," ujar Arifin.

Jika kembali melakukan pelanggaran, Arifin tak segan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin. Sebelumnya, terdapat dua kafe Holywings yang sudah pernah ditindak dan diberikan sanksi berat oleh Pemprov DKI yakni Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum.

Untuk Holywings Kemang diberikan sanksi denda Rp50 juta serta penutupan selama PPKM karena sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Sementara Holywings Epicentrum dikenakan sanksi teguran tertulis.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya