Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bareskrim Ciduk 10 Buron Termasuk Kasus Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2021 07:30
Bareskrim Ciduk 10 Buron Termasuk Kasus Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
Ilustrasi(Dok MI)

TIM Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menciduk sepuluh tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya menangkap para buronan tersebut dari pelbagai kasus yang dilakukan pelaku.

Seperti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umrah yang korbannya mencapai 2.705 orang.

“Iya tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” ucap Andi, Jumat (15/10).

Baca juga: Buntut Kekerasan di Kampus, Unpam Dirikan Panggung Demokrasi 

Andi membeberkan nuronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser (MN), Hj Tati (TT), dan Hj Yunan (YUN).

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mereka adalah buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021," terangnya.

Sementara TT, kata Andi, ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021.

Kemudian, pelaku YUN diamankan di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, Andi menjelaskan pihaknya menangkap tersangka M Akbaruddin, yang merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah umrah.

Nama Akbaruddin sempat mencuat usai menjadi perhatian publik karena menipu calon jamaah umrah sebanyak 2.705 orang.

Adapun modus operandi yang dilakukan Akbaruddin ialah para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ucap Andi.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.

Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Andi mengemukakan pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.

Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.

“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” katanya.

Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” pungkas Andi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya