Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Polresta Tangerang, Brigadir NP, meminta maaf ke seorang mahasiswa bernama Fariz, atas kekerasan yang dilakukannya saat aksi di kantor Bupati Tangerang. Selain itu, NP pun meminta maaf atas kelakuannya itu kepada seluruh elemen mahasiswa.
"Tadi yang bersangkutan (NP) sudah bertemu dengan Pak Kapolda (Irjen Rudy Heriyanto), dan beliau juga sudah minta maaf kepada korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10).
Wahyu membenarkan jika NP telah bertindak di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan. Terkait sanksi, dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami masih menunggu penyelidikan dari Div Propam Mabes Polri, biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut tapi juga petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Bentrokan Mahasiswa dan Polisi di HUT Kabupaten Tangerang
Menurut Wahyu, perwira pengendali dan beberapa orang yang ikut melakukan kegiatan pengamanan ikut diperiksa. Selain itu, Wahyu menjelaskan sebanyak 19 mahasiswa pun tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, terkait kejadian tersebut.
"Tetap kita lakukan pemeriksaan di mana aturannya sudah jelas. Nanti hasil pemeriksaan akan kita evaluasi lagi," ucap dia.
Sebelumnya, viral video aksi kekerasan polisi pada warga sipil. Seorang mahasiswa dibanting oleh anggota kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang aparat kepolisian tengah memiting seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan mengalami kejang. (Medcom/A-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved