Kemarin, Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp7,6 Juta

Theofilus Ifan Sucipto
01/10/2021 19:17
Kemarin,  Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp7,6 Juta
Ilustrasi(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.

"Laporan harian pada 30 September 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp7.650.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (1/10).

Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.

Hasilnya, operasional satu restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga : Polri Usut Kejahatan Siber Berkedok Penipuan Email Lintas Negara

‘’Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,’’ tulis data itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.

‘’Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,’’ kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.

Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya