Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polri Usut Kejahatan Siber Berkedok Penipuan Email Lintas Negara

Hilda Julaika
01/10/2021 18:40
Polri Usut Kejahatan Siber Berkedok Penipuan Email Lintas Negara
Ilustrasi polisi berjaga di dekat barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus kejahatan siber.(Antara)

POLRI tengah mengusut kasus penipuan siber berkedok Bussiness Email Compromise (BSC) lintas negara dan jaringan internasional di 8 negara. 

Tepatnya, setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap 4 tersangka asal Indonesia, yang memakan korban dua perusahaan asal Korea Selatan dan Taiwan. Polisi pun tengah mendalami korban lain yang merupakan perusahaan di negara lain. Seperti, Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

"Untuk perbuatan tersangka ini sudah dimulai 2020 dan melibatkan 8 negara. Kita coba dalami, seperti Amerika Serikat, Argentina, Afrika Selatan, hingga Belgia," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (1/10).

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Penipu Perusahaan Korsel dan Taiwan

Adapun satu pelaku utama dari kejahatan ini masih diburu, dengan inisial D yang berasal dari Nigeria. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan skema BSC lintas negara dan jaringan internasional. 

Korban dari kasus itu ialah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Simwoon inc. asal Korea Selatan. Lalu, White Wood House Food CO., perusahaan asal Taiwan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Diketahui, korban menanggung kerugian hingga Rp82 miliar.

Baca juga: Operasi Pengejaran 4 DPO Teroris Poso Diperpanjang Sampai Desember 2021

Empat tersangka yang sebelumnya ditangkap berinisial CT (perempuan/25 tahun), MTS (perempuan/38 tahun), YH (laki-laki/24 tahun) dan FA alias EP (perempuan/25 tahun). Sindikat ini sudah beraksi sejak 2020 dengan skema business e-mail compromise. 

Mereka mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban, yaitu perusahaan mitra dagang. Untuk menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu yang menggunakan nama perusahaan asing berstatus aktif. 

Identitas palsu kemudian digunakan untuk membuat dokumen lain, yakni SIUP, SIB, surat izin lokasi dan akta notaris. "Sindikat ini kemudian mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai yang dituju," papar Asep.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya