Bekasi Masih Melarang Anak Masuk Mal dan Tempat Wisata

Rudi Kurniawansyah
27/9/2021 19:27
Bekasi Masih Melarang Anak Masuk Mal dan Tempat Wisata
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa PPKM level 3 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor: 443.1/1482/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 3 covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditegaskan anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke mal, bioskop, dan tempat wisata.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat pedagangan ditutup," tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (27/9).

Ia menjelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat. "Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan terkait," jelasnya.

Kemudian, menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung, dan pedagang yang belum melakukan vaksin. Begitupun bagi bioskop dan tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," pungkasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya