Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara gugatan warga negara (citizen law suit) soal polusi udara. PN Jakarta Pusat mengetok putusan tersebut pada persidangan Kamis (16/9) ini.
Anies menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Hal ini disampaikan Anies melalui akun Twitter miliknya. Dalam cuitannya tersebut, Anies turut mengunggah foto kondisi langit Ibu Kota.
"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan, demi udara Jakarta yang lebih baik," bunyi cuitan Anies, Kamis (16/9).
Baca juga: Polusi Udara Bikin Harapan Hidup Warga Jakarta Terpangkas 5,5 Tahun
Sebelumnya, Koalisi Ibu Kota yang terdiri dari 32 orang, termasuk Ketua Yayasan LBH Asfinawati dan musisi sekaligus aktivis Melani Soebono, menggugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Kementrian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur DKI atas polusi udara di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam putusan yang diketok hakim ketua Saifuddin, mengabulkan sebagian tuntutan Koalisi Ibu Kota kepada tergugat V, yakni Gubernur DKI seperti:
A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
Baca juga: Greepeace: Polusi Udara Memburuk Saat PPKM Darurat
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
Baca juga: Ini Alasan Bioskop Belum Seluruhnya Dibuka di Jabodetabek
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
3. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
4. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(OL-11)
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Ledakan di pabrik US Steel Clairton, Pennsylvania, mengakibatkan satu orang tewas, 10 orang terluka, dan 1 pekerja masih dinyatakan hilang.
Penghijauan merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved