Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi peristiwa kebakaran LP Kelas 1 Tangerang hari ini, Senin (13/9). Hal ini dilakukan usai hasil gelar perkara proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Lantaran sudah ditemukan adanya tindakan pidana.
“Kami jadwalkan hari ini ada beberapa yang diperiksa, sejak Jumat lalu kami layangkan undangan pemanggilan di sini. Ada dua dari Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya yang lakukan pemeriksaan tapi kendali di Krimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Adapun 20 saksi tersebut terdiri dari 14 orang pegawai LP yang pada saat kejadian tengah bertugas.
“Dia memang regu mekanisme penugasan di sana ada 7 blok dibagi beberapa shift, yang kami periksa shift yang bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang,” jelasnya.
Kemudian ada 3 orang saksi dari PLN serta 3 orang pemadam kebakaran.
“Hari ini total pemeriksaan, 14 orang ditambah 3 orang dan 3 orang lainnya. Maka ada 20 saksi,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kalapas 1 Tangerang Selasa Besok
Sebelumnya, kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Terjadi pada pukul 1.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (8/9).
Sebanyak 45 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut.(OL-5)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved