Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya menduga penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9) dini hari, yang menewaskan 41 warga binaan adalah akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
"Berdasarkan pengamatan awal, patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9).
Meski demikian, kepastian penyebab kebakaran tersebut akan disampaikan usai Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang.
Baca juga: Lapas Klas I Tangerang Alami Overcrowding 245%
Fadil juga mengatakan, saat ini, tim forensik kepolisian telah menggelar penyelidikan secara maraton di Lapas Tangerang.
"Tim dari Puslabfor Mabes Polri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang bekerja maraton untuk mengetahui penyebab kebakaran," ujarnya.
Lapas Klas 1 Tangerang, saat ini, menampung sebanyak 2.072 warga binaan sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.
Setelah peristiwa tersebut, narapidana penghuni Blok C2 telah dipindahkan ke blok lainnya yang berjarak cukup jauh dari lokasi kebakaran.
Sebanyak 41 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.
Selain itu ada delapan warga binaan yang menderita luka berat yang saat ini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dan RS Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan 72 penghuni lapas yang menderita luka ringan telah mendapatkan pertolongan medis di Poliklinik Lapas Tangerang. (Ant/OL-1)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved