Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap kapasitas warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, adalah sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021.
Padahal, kapasitas WBP yang layak menghuni lapas tersebut hanya 600 WBP. Kondisi itu mencerminkan beban Lapas Klas I Tangerang mencapai 245%.
"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan 41 Orang Tewas Dalam Kebakaran Lapas di Tangerang
Maidina menjelaskan overcrowding yang terjadi di lapas tersebut telah mempersulit pengawasan, perawatan, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran.
Seperti yang diketahui, Lapas Klas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari tadi dan menyebabkan setidaknya 41 orang meninggal dunia.
ICJR menyoroti overcrowding di lapas terjadi karena tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia.
Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti pada Lapas Kelas I Tangerang.
Maidina menguraikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurai kepadatan di lapas antara lain dengan tidak mengantungkan pidana penjara dalam sistem peradilan, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, reformasi kebijakan narkotika, mengedepankan penerapan keadilan restoratif, dan mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat.
"Terakhir, ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," tandas Maidina. (OL-1)
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved