Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap kapasitas warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, adalah sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021.
Padahal, kapasitas WBP yang layak menghuni lapas tersebut hanya 600 WBP. Kondisi itu mencerminkan beban Lapas Klas I Tangerang mencapai 245%.
"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan 41 Orang Tewas Dalam Kebakaran Lapas di Tangerang
Maidina menjelaskan overcrowding yang terjadi di lapas tersebut telah mempersulit pengawasan, perawatan, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran.
Seperti yang diketahui, Lapas Klas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari tadi dan menyebabkan setidaknya 41 orang meninggal dunia.
ICJR menyoroti overcrowding di lapas terjadi karena tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia.
Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti pada Lapas Kelas I Tangerang.
Maidina menguraikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurai kepadatan di lapas antara lain dengan tidak mengantungkan pidana penjara dalam sistem peradilan, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, reformasi kebijakan narkotika, mengedepankan penerapan keadilan restoratif, dan mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat.
"Terakhir, ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," tandas Maidina. (OL-1)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
"Kami dari Polri juga doakan bersama semoga almarhum diampuni dosanya dan diberikan tempat layak di sisi Tuhan."
Saat ini, tim forensik kepolisian telah menggelar penyelidikan secara maraton di Lapas Tangerang.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kedutaan besar terkait kedua WNA itu.
Untuk informasi, Blok C terdiri dari tujuh blok. Masing-masing blok ini memiliki jarak 50 sampai 100 meter. Di blok itu yang terbakar yakni C1 dan C2.
Kondisi instalasi listrik di LP tersebut tak pernah ada perawatan sehingga dugaan sementara kebakaran itu akibat korsleting listrik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved