Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lapas Klas I Tangerang Alami Overcrowding 245%

Tri Subarkah
08/9/2021 11:30
Lapas Klas I Tangerang Alami Overcrowding 245%
Seorang pengunjung melintasi alat pengaman metal detector ketika akan membesuk kerabatnya di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.(ANTARA/Lucky R)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap kapasitas warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, adalah sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021. 

Padahal, kapasitas WBP yang layak menghuni lapas tersebut hanya 600 WBP. Kondisi itu mencerminkan beban Lapas Klas I Tangerang mencapai 245%.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan 41 Orang Tewas Dalam Kebakaran Lapas di Tangerang

Maidina menjelaskan overcrowding yang terjadi di lapas tersebut telah mempersulit pengawasan, perawatan, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran. 

Seperti yang diketahui, Lapas Klas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari tadi dan menyebabkan setidaknya 41 orang meninggal dunia.

ICJR menyoroti overcrowding di lapas terjadi karena tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. 

Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti pada Lapas Kelas I Tangerang.

Maidina menguraikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurai kepadatan di lapas antara lain dengan tidak mengantungkan pidana penjara dalam sistem peradilan, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, reformasi kebijakan narkotika, mengedepankan penerapan keadilan restoratif, dan mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat.

"Terakhir, ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," tandas Maidina. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya