Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Telah Periksa 4 Orang Manajemen Holywings Terkait Langgar PPKM

Rahmatul Fajri
07/9/2021 14:39
Polisi Telah Periksa 4 Orang Manajemen Holywings Terkait Langgar PPKM
Holywings(Dok.Instagram)

POLISI telah memeriksa manajemen Holywings Kemang, Jakarta Selatan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Ia mengatakan polisi kemudian memeriksa 4 orang dari manajemen Holywings.

"Dari penengakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, ada lima orang yg sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat dari manajemen holywing, satu saksi yang kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Yusri mengatakan manajemen Holywings masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Ia mengatakan setelah pemeriksaan rampung, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidang.

Baca juga: Kasatpol PP Sebut Banyak Warga Sudah Taat Prokes

"Ini masih berproses. Mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," kata Yusri.

Yusri mengatakan manajemen Holywings dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara.

Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan petugas tengah melakukan razia di resto Holywings Kemang. Puluhan pengunjung tampak tidak berjarak. Padahal, dalam aturan yang dikeluarkan dalam PPKM Level 3, restoran bisa dine in dengan kapasitas 25 persen dan hanya 30 menit makan di tempat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya