Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PTM Terbatas Sekolah di Kota Bekasi Dilakukan Dua Sesi

Rudi Kurniawansyah
07/9/2021 13:14
PTM Terbatas Sekolah di Kota Bekasi Dilakukan Dua Sesi
PTM SMPN 7 Kota Bekasi yang menerapkan sesi pertama pada pukul 08.00-10.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 10.00-12.00 WIB.(Mi/Rudi Kurniawansyah)

KEGIATAN belajar mengajar (KBM) pada pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di Kota Bekasi dilakukan dalam dua sesi.

Diantaranya SMPN 7 Kota Bekasi yang menerapkan sesi pertama pada pukul 08.00-10.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 10.00-12.00 WIB.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 7 Kota Bekasi Madhadi mengatakan pembagian sistem kegiatan belajar mengajar pada PTM terbatas dibagi menjadi 50:50 untuk jumlah muridnya pada setiap sesi.

"Pihak sekolah mengatur KBM menjadi 50:50, misalnya seperti hari ini, kelas 7A total ada 40 siswa, di sesi pagi ada 20 siswa dan di sesi siang akan hadir 20 siswa yang lainnya," kata Madhadi, Selasa (7/9).

Ia menjelaskan, dari Senin sampai Jumat pelaksanaan PTM terbatas dilakukan secara bergantian per harinya. "Seumpama pada hari Senin, PTM terbatas dilakukan oleh kelas 7, kemudian Selasa oleh kelas 8, lalu hari Rabu oleh kelas 9. Begitu pun seterusnya selama PTM terbatas berlangsung," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelum melaksanakan PTM terbatas, pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan mengajukan proposal yang telah dibuat. Selain itu, berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Babinsa, dan Bimaspol setempat. Setelah diizinkan, pihak sekolah menyiapkan sarana dan prasarana serta yang paling utama membuat surat perizinan Wali Murid.

Baca juga : Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT Selesai Tepat Waktu

"Bagi siswa yang tidak mendapatkan izin bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan yang diatur oleh pihak sekolah," terangnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas di SMPN 7 Kota Bekasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu, mencuci tangan, dan diharuskan untuk memakai masker selama proses KBM berlangsung serta kursi duduk yang berjarak dan para guru SMPN 7 Kota Bekasi sudah divaksin.

"PTM terbatas di SMP Negeri 7 Kota Bekasi kami laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemakaian sanitizer di gerbang sekolah oleh security. Kemudian, sekolah sudah menyiapkan hand sanitizer dan wastafel pada masing-masing kelas, di kelas pun duduknya berjarak, dan yang paling penting tenaga pengajar di sini sudah divaksin," ungkapnya.

Sejauh ini, beberapa sekolah di Kota Bekasi sudah menerapkan PTM terbatas berdasarkan kriteria yang tercantum salam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 420/6378/SETDA.TU tentang PTM terbatas yakni sekolah yang dapat melaksanakan adalah sekolah yang berada di zona hijau covid-19.

Adapun Di Kota Bekasi, presentase zona hijau sebesar 96.09% berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi per 28 Agustus 2021. Salah satu wilayah zona hijau di Kota Bekasi adalah Kecamatan Bekasi Selatan dan salah satu sekolah yang menggelar PTM terbatas adalah SMPN 7 Kota Bekasi di Kelurahan Kayuringin Jaya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya