Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Langgar PPKM, Holywings Kemang Dikenai Denda Maksimal dan Ditutup Hingga PPKM Berakhir

Putri Anisa Yuliani
06/9/2021 21:29
Langgar PPKM, Holywings Kemang Dikenai Denda Maksimal dan Ditutup Hingga PPKM Berakhir
Holywings Tavern Kemang(Dok. IG#HolywingsIndonesia)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada kafe Holywings Kemang. Setelah ditemukan berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan itu ditutup sementara hingga status PPKM di Jakarta dicabut.

Sanksi pembekuan izin sementara ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin sementara ini merupakan yang pertama kali diberikan selama Jakarta dilanda pandemi covid-19. Dalam catatan Satpol PP DKI, tercatat Holywings Kemang telah melanggar PPKM hingga tiga kali.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM," jelas Arifin di Balai Kota, Senin (6/9).

Baca juga : Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif

Di saat yang sama, sanksi denda maksimal juga diberikan kepada Holywings Kemang yakni sebesar Rp50 juta. Malam ini pun pihaknya langsung segera memberikan sanksi tersebut kepada manajemen.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings antara lain melanggar batas jam operasional, melanggar ketentuan batas maksimal kapasitas pengunjung, dan tidak menerapkan jaga jarak pengunjung.

Sementara itu, Arifin mengungkapkan sanksi denda dan pembekuan izin sementara tidak langsung diberikan saat penindakan karena pihaknya membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dan administrasi.

"Ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes. kemudian, siang kami melakukan evaluasi," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya