Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada kafe Holywings Kemang. Setelah ditemukan berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan itu ditutup sementara hingga status PPKM di Jakarta dicabut.
Sanksi pembekuan izin sementara ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin sementara ini merupakan yang pertama kali diberikan selama Jakarta dilanda pandemi covid-19. Dalam catatan Satpol PP DKI, tercatat Holywings Kemang telah melanggar PPKM hingga tiga kali.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM," jelas Arifin di Balai Kota, Senin (6/9).
Baca juga : Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif
Di saat yang sama, sanksi denda maksimal juga diberikan kepada Holywings Kemang yakni sebesar Rp50 juta. Malam ini pun pihaknya langsung segera memberikan sanksi tersebut kepada manajemen.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings antara lain melanggar batas jam operasional, melanggar ketentuan batas maksimal kapasitas pengunjung, dan tidak menerapkan jaga jarak pengunjung.
Sementara itu, Arifin mengungkapkan sanksi denda dan pembekuan izin sementara tidak langsung diberikan saat penindakan karena pihaknya membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dan administrasi.
"Ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes. kemudian, siang kami melakukan evaluasi," ujarnya. (OL-7)
Passion Fuchsia Café mengusung konsep gaya hidup yang memadukan kuliner khas bintang Michelin dengan nilai-nilai emosional dan estetika perhiasan.
Terinspirasi dari karakter Dudu, yang jahil namun berhati baik, BRUU adalah tempat di mana keceriaan, kenyamanan, dan visual yang memanjakan.
Caffè Vergnano menghadirkan pengalaman kopi yang diwariskan selama lebih dari 140 tahun, mengusung tradisi dan kualitas khas Italia.
Sejenak berjalan kaki dari Taman Ayodia di kawasan Jalan Barito, Jakarta Selatan yang sejuk nan hijau kita akan berjumpa dengan Sunyi Coffee.
Pada kesempatan itu diperkenal biji kopi Caffe Vergnano variasi 1882 Original Blend, Espresso Crema, Espresso Whole Beans, dan Capsule Cremoso.
Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta horeka.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Turki menetapkan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti sempurna.
Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah.
Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €700 juta kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama Digital Markets Act (DMA), undang-undang persaingan digital baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved