Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada kafe Holywings Kemang. Setelah ditemukan berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan itu ditutup sementara hingga status PPKM di Jakarta dicabut.
Sanksi pembekuan izin sementara ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin sementara ini merupakan yang pertama kali diberikan selama Jakarta dilanda pandemi covid-19. Dalam catatan Satpol PP DKI, tercatat Holywings Kemang telah melanggar PPKM hingga tiga kali.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM," jelas Arifin di Balai Kota, Senin (6/9).
Baca juga : Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif
Di saat yang sama, sanksi denda maksimal juga diberikan kepada Holywings Kemang yakni sebesar Rp50 juta. Malam ini pun pihaknya langsung segera memberikan sanksi tersebut kepada manajemen.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings antara lain melanggar batas jam operasional, melanggar ketentuan batas maksimal kapasitas pengunjung, dan tidak menerapkan jaga jarak pengunjung.
Sementara itu, Arifin mengungkapkan sanksi denda dan pembekuan izin sementara tidak langsung diberikan saat penindakan karena pihaknya membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dan administrasi.
"Ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes. kemudian, siang kami melakukan evaluasi," ujarnya. (OL-7)
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Terminal Wisata Grafika Cikole hanya memutar lagu dari musisi yang telah membebaskan lagu-lagunya diputar di tempat umum.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Cocok untuk warga Bandung dan pelancong yang hobi nongkrong sore, meeting santai, atau sekadar ngopi sambil ngemil.
Passion Fuchsia Café mengusung konsep gaya hidup yang memadukan kuliner khas bintang Michelin dengan nilai-nilai emosional dan estetika perhiasan.
Terinspirasi dari karakter Dudu, yang jahil namun berhati baik, BRUU adalah tempat di mana keceriaan, kenyamanan, dan visual yang memanjakan.
Kepolisian Pulau Jeju, Korea selatan mengeluarkan aturan bagi wisatawan asing. Melanggar, wisatawan akan dikenakan denda.
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved