Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif

Putri Anisa Yuliani
06/9/2021 18:11
Tak Jera Langgar PPKM, Holywings Akan Disanksi Denda Administratif
Potret salah satu gerai Holywings.(Dok. IG @holywingsindonesia)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kafe Holywings akan diberikan sanksi denda administratif setelah kedapatan melanggar PPKM level 3.

Sebelumnya, dua kafe Holywings di Kemang dan Episentrum, Jakarta Selatan terciduk melanggar PPKM karena masih beroperasi melewati pukul 21.00 dan tidak membatasi kapasitas pengunjung sebesar 50%.

"Pasti didenda. Nanti Satpol PP yang akan putuskan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Senin (6/9).

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawang mengakui pihaknya baru memberikan sanksi berupa penutupan operasional selama 3x24 jam kepada kafe tersebut.

Untuk pemberian sanksi denda administratif, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Menurut dia, Kepala Satpol PP DKI yang akan memutuskan sanksi denda administratif kepada manajemen usaha.

Baca juga: Dua Kafe Holywings di DKI Langgar PPKM, Pengamat: Aparat Kecolongan

"Nanti dikenakan denda juga. Tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," kata Ujang.

Di sisi lain, Holywings juga melanggar ketentuan PPKM lainnya yakni turut menjual minuman beralkohol. Holywings diketahui memiliki dua izin yakni izin restoran dan bar. Untuk restoran masih diperbolehkan beroperasi selama PPKM.

Namun, Ujang menegaskan, untuk bar atau segmen khusus menjual minuman keras masih belum diperbolehkan selama PPKM. Pihaknya pun mengakui bahwa Holywings sudah berkali-kali melanggar PPKM

"Iya sudah berkali-kali," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya