Dua Kafe Holywings di DKI Langgar PPKM, Pengamat: Aparat Kecolongan

Putri Anisa Yuliani
06/9/2021 15:48
Dua Kafe Holywings di DKI Langgar PPKM, Pengamat: Aparat Kecolongan
Potret salah satu gerai Holywings.(Dok. IG @holywingsindonesia)

DUA kafe Holywings di wilayah Jakarta melanggar peraturan PPKM level 3, yakni Holywings Kemang dan Holywings Episentrum, pada Minggu (5/9) kemarin.

Kedua kafe tidak hanya melanggar jam operasional, namun juga melanggar batas maksimal kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat sebanyak 50%.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai aparat Satpol PP DKI sudah kecolongan dengan dua pelanggaran sekaligus oleh usaha yang sama di lokasi yang berbeda. Menurutnya, sanksi yang diberikan sangat ringan, yakni penutupan operasional selama 3x24 jam.

Baca juga: Langar PPKM tapi Kafe Hollywing Kok Tidak Didenda, ini Dalih Satpol PP

"Aparat kecolongan. Saat PPKM beroperasi sampai jam 12 malam. Untuk kebijakan ini, penegakan hukum diskriminatif. Ini tebang pilih. Kaitannya dengan misal PKL dikejar-kejar. Kalau ini kan nggak. Tumpul ke atas tajam ke bawah," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (6/9).

Pihaknya menyarankan agar sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar PPKM harus tegas sejak awal. Dengan kebijakan yang tegas, pengusaha kafe dan tempat hiburan akan menerima efek jera dari pelanggaran.

Baca juga: Wagub DKI Klaim PTM Pekan Kedua Berjalan Lancar

Trubus mencontohkan kerumunan di gerai McDonald's Sarinah yang didenda Rp10 juta. Sebab, pengumuman penutupan gerai justru mengakibatkan kerumunan. Sanksi penutupan 3x24 jam dan denda juga diberikan kepada beberapa gerai McDonald's, ketika peluncuran menu khusus BTS's Meals.

"Kalau pengawasan lemah, penegakkan hukumnya juga lemah. Jangan heran di tempat lain mungkin banyak 'Holywings' lainnya," pungkas dia.

Aparat diminta tidak takut menjatuhkan sanksi berat kepada kafe maupun restoran yang melanggar PPKM. Dalam hal ini, terlepas figur kuat yang memiliki tempat usaha tersebut. Selama memiliki dasar hukum dan bukti pelanggaran yang nyata, lanjut Trubus, sanksi berat bisa diberikan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya