Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puluhan Paket Infrastruktur DPUPR- JDLW II Kota Depok Mangkrak

Kisar Rajagukguk
06/9/2021 19:30
Puluhan Paket Infrastruktur DPUPR- JDLW II Kota Depok Mangkrak
Ilustrasi: salah satu proyek infrastruktur Kota Depok, Jawa Barat.(MI/Kisar Radjagukguk)

PULUHAN paket proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan dan Drainse Lingkungan Wilayah (DPUPR -JDLW) II Kota Depok mangkrak. Hal itu karena pejabat terkait tak juga menandatangani kontrak, meski sudah ada pelaksana proyeknya yang terpilih.

Dari informasi yang didapat, satu dari puluhan paket pengerjaan infrastruktur DPUPR-JDLW II yang mangkrak dan tidak bisa dikerjakan itu adalah proyek peningkatan jalan lingkungan RT OO6 RW O8 Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok senilai Rp115 juta.

Pelaksana CV Citra Bangun Rizki IS memaparkan, proyek peningkatan jalan tersebut tidak bisa dieksekusi olehnya lantaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD II) DPUPR- JDLW Dea Ahmadin tak juga menandatangani kontrak.

"Padahal berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor 29070953/05/PK/UKPBJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021, kontrak proyek tersebut sudah ditandatangan dan dikerjakan. Pejabatnya malas-malasan,  tidak bertanggung jawab terhadap amanah Wali Kota," tegasnya, Senin (6/9).

Ditegaskan bahwa IS sudah berulang-ulang menghubungi Dea melalui telpon dan pesan Whatsaap, tapi tak diresponnya.

Tak cuma itu, dia juga bahkan telah berkali kali menjumpainya di kantornya di kawasan Beji, Kota Depok dan tak bertemu, Dea  tidak pernah ada di kantornya.

Wartawan Media Indonesia mencoba menghubungi telpon ke Dea Ahmadin dan mengirim pesan Whatsaap tak direspon

Sekretaris DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti dihubungi  mengaku telah menegur Dea agar menyelesaikan pekerjaan sesuai amanah. " Kami sudah tegur dia, " katanya singkat.

Menanggapi ini, Kepala Keasisten Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin mengatakan Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri selaku Ketua Baperjakat harus tegas terhadap ASN dan mengevaluasi Dea agar proses pekerjaan infrastruktur daerah berjalan sesuai rencana.

"Kalau sekretaris membiarkan dan tidak menindaknya sama halnya mencoreng wibawa pemerintah daerah dan ini akan merugikan masyarakat karena APBD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur berasal dari uang rakyat," tegasnya.

Dikatakan, masih banyak ASN Kota Depok yang berkinerja baik. Orang-orang yang demotivasi perlu dievaluasi.

Sobirin memprediksi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Depok 2021 akan tinggi lantaran pemerintah daerah belum menyelesaikan prioritas kebutuhan daerah. (OL-13)

Baca Juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya