Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama melakukan upaya hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.
"Pagi ini permohonan praperadilah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Alkatiri selaku kuasa hukum Yahya Waloni, hari ini.
Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Soroti Keramaian Tempat Wisata, Sandiaga Ingatkan warga Tidak Euforia
Sementara kliennya, kata Alkatiri lagi, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang 'Bible' Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat Muslim (eksklusif).
"Dalam ceramahnya, beliau (Yahya Waloni, Red) menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli, Red)," ujar Alkatiri.
Kajian di tempat khusus ini, kata Alkatiri, yang dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut dia, seharusnya yang dikenakan pasal ini adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan kepada Yahya Waloni.
"Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," katanya pula.(Ant/OL-4)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
USTAD Yahya Waloni meninggal dunia saat menyampaikan khotbah di Masjid Darul Falah, Jalan Aroepala, Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (6/6).
USTAZ Yahya Waloni meninggal dunia. Saat mengetahui kabar duka itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan berduka dan benar-benar terkejut
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Anwar merasa kagum dengan perjalanan hidup Yahya Waloni yang sudah bepergian ke daerah-daerah untuk menyebarkan kebaikan kepada masyarakat.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved