Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Ditangkap

Hilda Julaika
03/9/2021 15:25
Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman(MI/Heri Susetyo)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap dua pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi.com. Keduanya mengakses data kependudukan secara ilegal dan membuat sertifikat vaksin yang terhubung kepada apliaksi tersebut. Diketahui, salah satu dari pelaku adalah pegawai kelurahan.

“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tetang Transaksi dan Informasi Eelektronik (ITE),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya,” Jumat (3/9).

Adapun modus operandi yang dilakukan dengan pelaku yang mempunyai akses ke data kependudukan, pelaku ini memiliki akses ke pcare. Salah satu pelaku berinisial HH bisa membobol data kependudukan masyarakat karena bekerja di Kelurahan Muara Karang.

Untuk kemudian, melakukan kerja sama dengan rekannya yakni FH untuk menjualnya kepada publik.

"Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal," jelasnya.

Baca juga : Diingatkan Ancaman Pidana terkait Viralnya Sertifikat Vaksin Jokowi

Lebih lanjut dijelaskan, modus HH membuat sertifikat vaksin pada sistem pcare BPJS yang terkoneksi dengan apliaksi PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan.

Pasalnya, masyarakat akan mendapat sertifikat vaksin setelah melakukan vaksin covid-19. Untuk kemudian, dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Kemudian setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi nanti akan terbit sertifikat tersbeut.

“Karena dia memiliki akses dan mengetahui username dan password pcare maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut,” jelasnya.

Kemudian, rekannya yang merupakan pelaku berinisial FH ini menjualnya di Facebook miliknya dengan nama akun Tri Putra Heri. Dikehui keduanya membuat sertifikat vaksin tanpa perlu melakukan vaksinasi dan terhubung ke PeduliLindungi denga harga Rp370 ribu per satu kartu vaksin.

Kedua pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi covid-19 saat ini. Pasalnya kepemilikan sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan mengunjungi tempat-tempat tertentu.

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," jelasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya