PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan beberapa pelonggaran akitivitas masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Aturan itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan," tulis Anies dalam Kepgub Nomor 1055, Rabu (1/9).
Dalam Kepgub sebelumnya nomor 1026, Anies hanya mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk kapastias pengunjung tidak mengalami perubahan.
Baca juga : Gara-gara Pengemudi Lupa Tanggal, Sedikitnya 5 Kendaraan Ditilang
Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapisitas mal. Selain itu, semua pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining kesehatan sebelum masuk ke mal.
Kemudian, pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Satu meja makan hanya diperbolehkan diisi dua orang.
"Waktu makan maksimal 30 menit," tulisnya. (OL-2)