Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEDITKITNYA lima kendaraan terkena sanksi tilang di titik penerapan ganjil-genap (gage) Jl Haji Rasuna Said, Jakarta Selatan pagi ini. Petugas polisi, Endang Priyono mengatakan sebagian besar pelanggar karena alasan lupa tanggal ganjil hari ini dan menggunakan mobil berplat genap.
"Ada 5 kendaraan yang melanggar dari pagi. Rata-rata karena mengaku lupa tanggal," kata Endang kepada Media Indonesia di Jl Haji Rasuna Said, Rabu (1/9).
Padahal menurutnya, di titik penyekatan sudah ada palang yang menandakan kawasan ganjil-genap. Selain itu, ada polisi juga yang berjaga di titik penyekatan. "Iya sudah jelas palangnya sama ada polisi," jelasnya.
Ia mengatakan untuk pagi ini, ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, dari pantauan Media Indonesia arus lalu lintas (lalin) di titik ini cukup ramai lancar. Didominasi oleh kendaraan roda dua.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan penerapan ganjil genap menyusul diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada aturan ganjil genap kali ini pihaknya akan menerapkan tilang bagi pengendara yang melanggar mulai Rabu (1/9) hari ini.
Sambodo mengatakan pihaknya tetap memberlakukan tilang di tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas saat itu," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved