Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ADVOKAT Azas Tigor Nainggolan menyarankan agar warga yang keberatan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar Formula E tahun depan agar menggugat Instruksi Gubernur No 49 tahun 2021.
Menurut Tigor, instruksi gubernur itu bisa dikatakan inkonsisten karena menyebutkan Formula E sebagai salah satu dari 28 program prioritas yang harus dilakukan tahun depan. Sebab, rencana Formula E tidak ada dalam Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kalau itu tidak ada di RPJMD kemudian sekarang ada itu bisa dianggap inkonsistensi. Itu bisa digugat di PTUN," kata Tigor dalam diskusi virtual, Minggu (29/8).
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyoroti rencana pelaksanaan Formula E itu yang mengabaikan rekomendasi BPK. BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan pertanggungjawaban keuangan 2019 meminta agar Pemprov DKI berhati-hati dalam penyelenggaraan Formula E karena ada potensi kerugian Rp106 miliar.
"Terlebih lagi saat ini tengah pandemi. Formula E itu tidak menjadi janji kampanye. Tapi hal-hal yang menjadi janji kampanye seperti bantuan modal bagi UKM malah tidak terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga : DKI Jakarta Targetkan Awal 2022 Seluruh Sekolah Belajar Tatap Muka
Ia juga meminta agar Anies mengalihkan dana Formula E kepada program lainnya yang lebih prioritas seperti pengentasan banjir dan pembangunan rumah DP Rp0.
Sementara itu, pengamat kebijakan anggaran Yenny Sucipto mengatakan, pemerintah daerah bisa saja melakukan program yang tidak tercantum dalam RPJMD tergantung dengan kebutuhan daerah tersebut. Hal ini disebabkan daerah bisa melakukan diskresi dalam wilayah otonominya sendiri.
"Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap dipaparkan bagaimana transparansi kebijakannya, bagaimana proses penganggarannya, dan nanti pelaksanaannya. Ini yang tetap harus dipegang teguh," pungkasnya.
Jika transparansi ini tidak diawasi dengan benar, ia khawatir anggaran-anggaran ini akan menjadi bancakan bagi beberapa pihak. (OL-7)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved