Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ini Alasan DLH DKI Bangun Insenerator di Taman Tebet

Putri Anisa Yuliani
08/8/2021 15:00
Ini Alasan DLH DKI Bangun Insenerator di Taman Tebet
Sampah(Antara)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan merupakan salah satu upaya mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan berdasarkan data per Juli 2019, ketinggian 'gunungan' sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43 sampai dengan 48,51 meter dari batas maksimal 50 meter.

"FPSA Tebet merupakan upaya kami untuk mengurangi kuantitas sampah sampah. Tujuannya untuk opstimalisasi TPST Bantargebang melalui PLTSa dengan kapasitas 100 ton/hari dan Landfill Mining dengan pengolahan rata-rata tahun 2020 sebesar 23 ton/hari dan akan ditingkatkan kapasitasnya,’’ katanya, Minggu (8/8).

Menurut Syaripudin, pengurangan sampah di sumber, dilakukan dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA)/Intermediate Treatment Facility (ITF), dengan pendekatan pengolahan sampah di sumber dan habis di sumber.

Baca juga : Walhi Tolak Pembangunan Insenerator di Taman Tebet

Tak hanya itu Dinas LH DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang Fasilitas Pengolahan Sampah Antara yang selanjutnya disingkat FPSA adalah fasilitas pengolahan sampah untuk mengurangi sampah, melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah (volume dan berat) sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan.

"Kami juga mengutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," imbuhnya.

Sehingga Rencana pembangunan FPSA (ITF) beserta fasilitasnya berupa pengolahan sampah sudah dipikirkan matang-matang bahkan disesuaikan dengan komposisi dan karakteristik sampah di Kecamata Tebet.

"Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang direncanakan," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik