Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Pemborosan Dana Rapid Test Rp1,19 Miliar, DPRD: Lihat Dulu Konteksnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/8/2021 17:49
Soal Pemborosan Dana Rapid Test Rp1,19 Miliar, DPRD: Lihat Dulu Konteksnya
Tenaga medis melakukan rapid test covid-19 terhadap warga di Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyatakan ada pemborosan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) milik Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,19 Miliar.

Pemborosan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran. Terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek yang sama, serta dengan waktu yang berdekatan. Adapun kedua penyedia jasa, yakni PT NPN dan PT TKM. 

Baca juga: BPK DKI Temukan Pemborosan dalam Pengadaan Alat Rapid Test Pemprov DKI

Menanggapi temuan tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menilai harus dilihat konteksnya sebelum ditindaklanjuti. “Jika ada pelanggaran tata cara pengadaan demi memperoleh keuntungan, pihak berwajib harus melakukan penyidikan lebih jauh," ujar Ima saat dihubungi, Kamis (5/8).

"Pejabat pelaksana harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” imbuhnya. Namun, jika konteksnya darurat karena saat itu alat tes sulit didapat, maka temuan tersebut tidak perlu masuk ranah hukum.

Baca juga: Sepi Peminat, Pemprov DKI Perpanjang Perekrutan Nakes Covid-19

“Jangan sampai nanti program mereka tidak mau dilaksanakan, terutama yang berhubungan dengan covid-19, karena mereka takut dikriminalisasi,” pungkas Ima.

Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran pengadaan rapid test covid-19 di Pemprov DKI senilai Rp1,1 miliar. Catatan laporan pemeriksaan tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.

"Pemborosan atas pengadaan rapid tes covid-19 Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,1 miliar," tulis sub judul laporan BPK tersebut.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya