Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Jaksa penuntut umum (KPU) KPK sudah melimpahkan berkas RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (3/8).
KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun penahanan Lino sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan masih akan tetap ditahan di Rutan KPK.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali Fikri.
Adapun dakwaan terhadap Lino yakni pertama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapolri: Polri Siap Mendukung Percepatan Vaksinasi Covid-19
Selama penyidikan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam perjalanannya, kasus itu sempat terkatung-katung hingga lima tahun lebih. KPK baru menahan RJ Lino pada Maret 2021 meski sudah menetapkan tersangka sejak Desember 2015.
Komisi antirasuah sempat terkendala terkait penghitungan kerugian negara lantaran tak mendapat dokumen harga QCC dari produsennya di Tiongkok. BPK kemudian hanya menyebut kerugian negara terkait pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta.
KPK menyatakan penghitungan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti dalam berdasarkan surat dari ITB terkait dengan laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak serta surat BPK perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
KPK sebelumnya juga sudah meminta bantuan tenaga ahli forensik keuangan yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021. Laporan itu menyatakan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1,97 juta atau setara dengan Rp17,79 miliar.(OL-4)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved