Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengusaha Harap PPKM Turun ke Level 3

Putri Anisa Yuliani
02/8/2021 16:50
Pengusaha Harap PPKM Turun ke Level 3
Suasana pasar tanah abang yang tutup karena PPKM level 4(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENGUSAHA saat ini harap harap cemas menunggu pengumuman pemerintah terkait PPKM level 4 yang dijadwalkan berakhir hari ini. Masih belum ada kepastian terkait perpanjangan PPKM Level 4.0

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid 19 dalam seminggu terakhir tren semakin menurun," kata Sarman dalam keterangan resmi, Senin (2/8).

Per 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33%. Dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.

Ia memastikan, pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi. Metika pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga.

Baca juga: Lampaui Target, Vaksinasi Covid-19 NasDem DKI Capai 82.815 Orang

PPKM Level 4 yang diperpanjang dan berlaku pada 26 Juli - 2 Agustus telah membuat pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat.

Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan. Terlebih pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil.

"Tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat. Namun nasib para pengelola Mall dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya," jelas Sarman.

Karena sejak 3 Juli sampai 2 Agustus praktis UKM dan pengusaha lainnya tidak ada omzet dan profit. Di sisi lain biaya operasional berjalan terus. Jika pemerintah sudah mengizikan Mall buka, bisa menjadi opsi bahwa yang boleh berkunjung ke Mall adalah yang memiliki sertifikat vaksin, ini menjadi pertimbangan dan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.

"Semoga Pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya