Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) angkat bicara soal video viral di media sosial yang dibagikan selebgram Gebby Vesta. Dia terlihat mengamuk kepada petugas bandara karena merasa dihalangi naik pesawat karena tidak bisa menunjukkan surat dari RT/RW.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Dokumen tersebut selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil test negatif PCR, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya, bila masuk dalam perjalanan yang mendesak saat PPKM.
“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes,” ujar Holik dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (22/7).
Baca juga: PPKM, Larangan Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Diberlakukan
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko menjelaskan, petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.
" Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in,” ucapnya.
Dalam tulisan yang diunggah Gebby dalam akun instagram-nya, mengaku berang dengan apa yang dilakukan petugas bandara Soetta karena mencoba menahan keberangkatannya karena tidak membawa surat keterangan RT/RW.
"VAKSIN GAK GUNA!!! PCR GK GUNA!!! SO... JANGAN VAKSIN JANGAN PCR JANGAN TERBANG GENK, LUCUNYA NEGERI INI. Data udah lengkap ada lagi syarat terbang harus ada surat dinas dan izin RT RW, sdah kaya mau nikahan yang dimana enggak ada update apapun tentang peraturan baru yang katanya baru aja diberlakukan," tulis Gebby. (OL-4)
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Çelebi Aviation resmi memulai operasional layanan ground handling di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, sejak 1 Januari 2026.
Polresta Bandara Soetta menangkap Khairun Nisa (23), perempuan yang menyamar jadi pramugari Batik Air. Bermula dari lolos fast track hingga ketahuan karena corak batik.
Polisi menangkap perempuan berinisial KN yang nekat menyamar jadi pramugari Batik Air rute Palembang-Jakarta. Penyamaran terbongkar karena atribut seragam palsu.
Kehadiran lounge ini memperkuat komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan premium yang konsisten, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan penumpang domestik.
BMKG telah menempatkan Automatic Weather Observing System (AWOS) Kategori 3 di setiap landas pacu Bandara Soekarno-Hatta.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved