MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan aturan pelarangan masuk tenaga kerja asing (TKA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Per 21 Juli 2021, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," kata Yasonna Laoly, Rabu (21/7).
Larangan TKA asing itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu, kata Yasonna, dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Aturan baru itu menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga : Pemerintah akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Dua Bulan
Perubahan itu, imbuhnya, juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk penerapannya. Pasalnya, orang asing yang tergolong pengecualian dalam aturan baru tersebut membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas," ucapnya.
Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, imbuh Yasonna, juga harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19. (OL-7)