Rabu 21 Juli 2021, 23:01 WIB

PPKM, Larangan Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Diberlakukan

Dhika Kusuma Winata | Ekonomi
PPKM, Larangan Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Diberlakukan

Antara/Bayu Pratama S
Terminal kedatangan Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan

 

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan aturan pelarangan masuk tenaga kerja asing (TKA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Per 21 Juli 2021, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," kata Yasonna Laoly, Rabu (21/7).

Larangan TKA asing itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu, kata Yasonna, dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Aturan baru itu menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga : Pemerintah akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Dua Bulan

Perubahan itu, imbuhnya, juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk penerapannya. Pasalnya, orang asing yang tergolong pengecualian dalam aturan baru tersebut membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas," ucapnya.

Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, imbuh Yasonna, juga harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19. (OL-7)

Baca Juga

Antara

Lakukan Operasi Pasar, Mendag Jamin Ketersediaan Beras Harga Terjangkau

👤Ficky Ramadhan 🕔Minggu 24 September 2023, 18:35 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga yang...
Dokpri.

UMKM Pasarkan Es Roti Cokelat via Tiktok Shop

👤Media Indonesia 🕔Minggu 24 September 2023, 17:05 WIB
Tony selaku pemilik akun TikTok Shop @esroticoklatvelfit punya 34.000 pengikut dan memasarkan es roti cokelat dalam kemasan sebagai produk...
Dokpri.

Pos Indonesia Raih Prominent Award 2023 Digelar Metro TV

👤Media Indonesia 🕔Minggu 24 September 2023, 16:07 WIB
PT Pos Indonesia terus menorehkan berbagai prestasi berkat langkah transformasi yang dilakukan perseroan. Terbaru, Pos Indonesia menerima...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya