Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Dua Bulan

Despian Nurhidayat
21/7/2021 22:10
Pemerintah akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Dua Bulan
Ilustrasi karyawan kantor.(MI/Rommy Pujianto.)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan kabar gembira kepada para pekerja dan buruh yang terdampak PPKM. Dia mengusulkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah terjadi pada 2020 kembali diberikan kepada masyarakat.

"Kami mengusulkan untuk diberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak. Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Lebih lanjut, Ida menambahkan bahwa pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dikatakan dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Selain itu, peserta yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri," kata Ida. Dia menambahkan bahwa pekerja di sektor terdampak PPKM yang dimaksud ialah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan realestat.

Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara. "Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta," tuturnya.

Batas waktu pengambilan data dari BPJS Ketenagakerjaan ialah 30 Juni 2021, sehingga BSU kali ini hanya untuk peserta yang terdaftar sampai tanggal tersebut dan memenuhi persyaratan. Jumlah penerima 8 juta pekerja dan membutuhkan anggaran Rp8 triliun. 

"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan ke perusahaan yang diteruskan pada BPJS. Mudah-mudahan ini bisa membantu pekerja untuk bertahan di situasi pembatasan seperti ini," ujar Ida.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun untuk Program Tambahan PPKM

BSU kali ini, menurut Ida juga menjadi bentuk apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Saya kira ini juga jadi momentum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai transformasi menuju negara maju," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya