Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) terus memantau pergerakan angkutan selama pandemi covid-19. Tujuannya, memastikan jumlah kapasitas angkutan tidak melebihi batas maksimum 50 persen.
Adapun pemantauan dalam operasi lintas jaya itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kami telah menindak batas kapasitas angkutan umum dan barang sebanyak 1.109 pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7).
Lebih lanjut, Sambodo memerinci sebanyak 743 merupakan angkutan barang dan 366 angkutan umum. Ribuan angkutan itu terjaring dari 16 September 2020-15 Juli 2021.
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Perjalanan KRL di Akhir Pekan Dikurangi
"Selama pandemi covid-19, mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai PPKM darurat," imbuh Sambodo.
Sambodo menyebut sebanyak 1.109 angkutan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Perhubungan DKI. Adapun sanksi lebih tegas akan diberikan jika ribuan angkutan itu melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila pelanggaran berulang, akan diberikan denda administratif. Bisa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," pungkasnya.(0L-11)
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved