Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

1.109 Angkutan di DKI Langgar Aturan Kapasitas Maksimum

Siti Yona Hukmana
17/7/2021 13:50
1.109 Angkutan di DKI Langgar Aturan Kapasitas Maksimum
Ilustrasi sopir angkot yang menunggu penumpang di kawasan Jakarta.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) terus memantau pergerakan angkutan selama pandemi covid-19. Tujuannya, memastikan jumlah kapasitas angkutan tidak melebihi batas maksimum 50 persen.

Adapun pemantauan dalam operasi lintas jaya itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kami telah menindak batas kapasitas angkutan umum dan barang sebanyak 1.109 pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7).

Lebih lanjut, Sambodo memerinci sebanyak 743 merupakan angkutan barang dan 366 angkutan umum. Ribuan angkutan itu terjaring dari 16 September 2020-15 Juli 2021.

Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Perjalanan KRL di Akhir Pekan Dikurangi

"Selama pandemi covid-19, mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai PPKM darurat," imbuh Sambodo.

Sambodo menyebut sebanyak 1.109 angkutan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Perhubungan DKI. Adapun sanksi lebih tegas akan diberikan jika ribuan angkutan itu melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila pelanggaran berulang, akan diberikan denda administratif. Bisa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," pungkasnya.(0L-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya